- Merupakan bagian intergral dari kwarran yang berfungsi sebagai wahana kaderasasi kepemimpinan dan bertugas mengolah kegiatan pramuka penegak dan pendega ( pasal 22 AD.GP )
- Dibentuk sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan gerakan pramuka ( bab II pasal 5 PPDK 214 tahun 2007 )
- memberikan kesempatan kepada pramuka penegak dan pendega untuk menambah pengetahuan, keterampilan dan pengalaman dalam mengelola organisasi
- mengembangkan bakat kepemimpinan dalam rangka upaya pengembangan pribadi dan pengabdiannya kepada gerakan pramuka, masyarakat, bangsa, dan negara
- sebagai wahana kederisasi kepemimpinan dalam gerakan pramuka
- Ranting : 3 tahun
- Cabang : 5 tahun
- Daerah : 5 tahun
- Nasional : 5 tahun
- aktiv di gugus depan nya masing - masing
- belum menikah
- masih dalam usia T/D
- min. penegak bantara
Pemilihan oleh MUSPPANITERA
Pengangkatan dengan SK Kwartir
MUtasi : berlaku untuk semua fungsi dan kedudukan
Kepengurusan :
- Ketua
- Wakil Ketua
- Juru Tulis
- Juru Uang
- Tugas Administratif
- Diyentukan oleh DK
- sesuai kebutuhan
- Bidang Kajian Kepramukaan
- Bidang Kegiatan Kepramukaan
- Bidang Pengabdian Masyarakat
- Bidang Evaluasi dan Pengembangan
- Ketua : Pemimpin, Penanggung Jawab ( Andalan )
- Wakil Ketua : Membantu ketua andalan
- Sekretaris : Adm. luar dan dalam
- Bendahara : Orang paling kaya di DK :)
- Ketua Bidang : Membantu ketua sesuai bidang
- Anggota : Bersama ketua bidang merumuskan kebijakan bidang
SUMBER : KEGIATAN DIAN PINRU KWARRAN WALANTARA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar