Ambalan dipimpin oleh seorang Pembina Penegak dibantu dua orang
Pembantu Pembina. Pembina Penegak sedikitnya berusia 26 tahun sedang
Pembantu Pembina sedikitnya berusia 26 tahun.
Pembina dan
Pembantu Pembina Penegak putra harus dijabat oleh pria sedang Pembina
dan Pembantu Pembina Penegak putri harus dijabat oleh Wanita.
Tiap sangga dipimpin oleh seorang Pimpinan Sangga (Pinsa) yang dibantu
oleh seorang Wakil Pemimpin Sangga. Pinsa dan Wapinsa dipilih dari dan
oleh anggota sangga yang bersangkutan.
Oleh dan dari para
Pemimpin Sangga dipilih seorang untuk melaksanakan tugas di tingkat
ambalan yang disebut Pemimpin Sangga Utama dipanggil Pradana.
Anggota Ambalan Penegak
Anggota Ambalan Penegak terdiri atas:
Tamu Penegak
Tamu
Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya
dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang
berusia 16 tahun sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi
anggota Gerakan Pramuka. Lamanya menjadi Tamu Penegak paling lama 3
(tiga) bulan. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk
menyesuaikan diri dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut.
Bagi anggota Ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan
menilai Tamu Penegak tersebut.
Calon Penegak
Calon
Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup
mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota
Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut. Lamanya menjadi Calon
Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
Perpindahan status dari Tamu
Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan
dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.
Hak dan kewajibann calon Penegak, antara lain :
Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.
Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.
Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan.
Penegak
Yang terdiri atas:
Penegak Bantara, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Bantara
Penegak Laksana, yaitu Pramuka Penegak yang telah menyelesaikan Syarat-syarat Kecakapan Umum Penegak Laksana
Dewan Penegak
Untuk
mengembangkan kepemimpinan di ambalan, dibentuk Dewan Ambalan Penegak,
yang disingkat Dewan Penegak. Dewan Penegak dipimpin oleh seorang ketua
yang disebut Pradana dengan susunan sebagai berikut:
Seorang ketua yang disebut Pradana.
Seorang wakil ketua.
Seorang sekretaris yang disebut kerani.
Seorang Bendahara.
Seorang Pemangku Adat.
Kegiatan, kewenangan, tugas dan mekanisme Dewan Penegak antara lain:
Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Keputusan Musyawarah Penegak.
Masa bakti Dewan Ambalan adalah satu tahun.
Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:
Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
Merencanakan kegiatan ambalan yang akan datang.
Membicarakan adat istiadat ambalan.
Memilih pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
Dewan Kehormatan
Untuk
menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk
Dewan Kehormatan Penegak yang disingkat Dewan Kehormatan dengan anggota
yang terdiri atas:
Anggota Dewan Ambalan Penegak
Pembina dan Pembantu Pembina Penegak (sebagai penasehat)
Dewan Kehormatan Penegak mempunyai wewnang dan kewajiban untuk menentukan:
Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penegak yang berjasa atau berprestasi.
Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Sangga serta Pradana.
Tindakan terhadap pelanggaran kode kehormatan.
Rehabilitasi anggota Ambalan Penegak.
Anggota yang dianggap melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat Dewan Kehormatan.
Referensi
SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No: 220 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Penyelenggaraan Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
SK Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No: 137 Tahun 1987 tentang Gugusdepan Gerakan Pramuka.